Pekanbaru, - Dana bantuan Covid-19 di Riau diduga diselewengkan, ada temuan BPK RI soal dana sebesar Rp 191 miliar, realisasi tak sesuai dengan jumlah anggaran.
Manager advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Taufik mengakui adanya pengakuan dari BPKAD lambatnya serapan anggaran covid sebelumnya di Riau.
"Kami masih mengkaji dan menginput serta menganalisis serapan anggaran ke masyarakat dampak Covid-19 di Riau, "ujar Taufik, Sabtu, (28/8).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Anggaran penanganan dana bantuan Covid-19 di Riau atau Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahun 2020 menjadi temuan.
Anggaran dana bantuan Covid-19 yang bersumber dari APBD Riau 2020 tersebut dianggarkan sebesar Rp191.603.700.000 hanya saja yang terealisasi sebesar Rp163.324.279.800.
Anehnya lagi, dalam LHP tersebut ada sebesar Rp 116.960.779.800 yang belum jelas pelaporannya, sehingga menjadi temuan dalam audit BPK.
Anggaran dana bantuan Covid-19 ini berbentuk bantuan keuangan dari Pemprov Riau kepada 12 Kabupaten dan Kota di Riau, nilainya bervariasi.
Pekanbaru sebesar Rp 17.797.200.000,
Kampar Rp 6.228.000.000,
Inhu Rp 16.384.200.000,
Inhil Rp 7.652.700.000,
Kuansing Rp6.488.100.000,
Kota Dumai Rp 28.047.300.000,
Rohul Rp 6.391.200.000.
Selanjutnya Pelalawan Rp 4.429.279.000,
Siak Rp 13.417.800.000,
Meranti Rp 10.215.000.000, sehingga total keseluruhan yang belum dilaporkan Rp 116.960.779.800.
Sementara yang dua Kabupaten lainnya Rokan Hilir dan Bengkalis tidak masuk dalam 10 daerah yang menjadi temuan BPK tersebut.
Data ini didapat BPK saat monitoring ke BPKAD ataupun audit yang dilakukan untuk anggaran bantuan Covid-19 tersebut.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus sempat mengeluh tidak adanya anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 di masyarakat, padahal dalam catatan BPK, Pekanbaru menerima anggaran dari Provinsi untuk masyarakat dan menjadi temuan karena belum dilaporkan.(Mulyadi).