Mulyadi,S.H,i.
Mulyadi,S.H,i.
  • May 6, 2021
  • 2440

Gubernur Riau Larang Warga Riau Mudik

PEKANBARU - Dengan semakin meningkatnya angka penambahan pasien positif Covid-19 di Riau belakangan ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar  mencabut izin mudik lokal atau mudik antar kabupaten/kota di Riau saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah nanti, (19/4/2021).  

Syamsuar  mengatakan hal tersebut usai pelaksanaan rapat koordinasi pengendalian Covid-19 dengan pemerintah kabupaten/kota di Riau, serta Forkompinda Riau di gedung daerah Riau, Senin (03/05/2021).

Sebelumnya, Syamsuar sempat mengungkapkan Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang masyarakat melakukan mudik lokal antar kabupaten/kota se-Provinsi Riau saat Lebaran Idul Fitri tahun 2021.

"Kalau di atas tanggal 6 Mei tentunya semua berlaku sama dengan aturan pemerintah pusat, sedangkan mudik lokal kami harapkan sebelum tanggal 6 Mei, " kata Syamsuar.

Menyangkut pencabutan izin mudik lokal tersebut, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pengamanan di lokasi-lokasi perbatasan daerah. Termasuk dalam hal penyediaan tempat isolasi.

"Dalam rapat tadi juga sudah dikoordinasikan terkait ruang-ruang isolasi di daerah. Karena saat ini pasien positif Covid-19 tidak boleh isolasi di rumah lagi, tapi di tempat yang disediakan pemerintah agar mudah diawasi, " katanya.

Hal tersebut juga mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

"Jadi mulai tanggal 6 Mei itu orang Riau keluar tak bisa, begitu juga sebaliknya orang masuk Riau tak bisa. Nanti akan diperiksa di posko penyekatan perbatasan provinsi, " ungkapnya.

"Mudik lokal boleh, misal dari Pekanbaru ke Bagan (Rokan Hilir) atau ke Selatpanjang itu boleh. Mudik yang tidak boleh itu antar provinsi, " kata Syamsuar.

Lebih lanjut dikatakannya, larangan mudik antar provinsi akan diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021. (Mulyadi)

Bagikan :

Berita terkait

MENU