PEKANBARU-, Penolakan sebagian masyarakat pada vaksinasi akan mengalami jalan buntu, soalnya pemerintah kota Pekanbaru, bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) yang menolak diberikan vaksin akan diberikan ancaman mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemecatan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/BKPSDM-PKAP/762/2021 tertanggal 24 Mei 2021, dimana, Jamil menyebut SE ini berpedoman kepada instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru.
"Mengenai Pembentukan Tim Percepatan Vaksinasi Massal Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru, sudah disebutkan di dalam SE ini yang mana berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 480 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Vaksinasi Massal Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru, " ungkap, Jamil.
Dengan adanya SE ini, Jamil memerintahkan ASN dan THL yang belum menerima vaksin Covid-19 segera mendaftar. Tujuannya mempercepat vaksinasi massal di Pekanbaru yang tengah gencar dilakukan pemerintah.
"Melaporkan dengan format yang telah ditentukan Wali Kota melalui badan kepegawaian daerah dan sumber daya manusia, " kata Jamil.
Adapun adanya sanksi bagi ASN dan THL yang menolak, Jamil menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN.
Selanjutnya juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, khususnya dalam perjanjian kerja serta bagi THL.
"Ini bagi THL akan dilakukan pemutusan kontrak kerja, " terang Jamil.
Jamil, menambahkan, bahwa data ASN dan THL yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 akan dikumpulkan. Sehingga nantinya tidak ada alasan tidak ikut, kecuali ada rekomendasi dari dokter karena penyakit.
"Kalau ada penyakit lain dibuktikan, inikan program nasional, harus didukung, " tegas Jamil.
SE ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru HM Jamil.
Jamil menyebut SE ini berpedoman kepada instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru.
"SE ini juga berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 480 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Vaksinasi Massal Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru, " kata Jamil di Pekanbaru.
Dengan adanya SE ini, Jamil memerintahkan ASN dan THL yang belum menerima vaksin Covid-19 segera mendaftar. Tujuannya mempercepat vaksinasi massal di Pekanbaru yang tengah gencar dilakukan pemerintah.
"Melaporkan dengan format yang telah ditentukan Wali Kota melalui badan kepegawaian daerah dan sumber daya manusia, " kata Jamil.
Terkait adanya sanksi bagi ASN dan THL yang menolak, Jamil menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN.
Selanjutnya juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, khususnya dalam perjanjian kerja serta bagi THL.
"Ini bagi THL akan dilakukan pemutusan kontrak kerja, " terang Jamil.
Jamil, melanjutkan, jika data ASN dan THL yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 akan dikumpulkan. Sehingga nantinya tidak ada alasan tidak ikut, kecuali ada rekomendasi dari dokter karena penyakit.
"Kalau ada penyakit lain dibuktikan, inikan program nasional, harus didukung, " tutup, Jamil. (Mulyadi).