Palsukan Dokumen PCR, Lima Tersangka Ditangkap

    Palsukan Dokumen PCR, Lima Tersangka Ditangkap
    Pelaku terduga pemalsuan dokumen yang berhasil di amankan dengan inisial HAS (28), LVG (33), NA (22), A (21), MZ (47) diamankan pada hari Minggu (22/08/2021) pada waktu yang berbeda di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau.

    Pekanbaru, - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka pemalsuan surat dokumen test PCR yang di pergunakan untuk melakukan penerbangan tujuan Jakarta. Pelaku terduga pemalsuan dokumen yang berhasil di amankan dengan inisial HAS (28), LVG (33), NA (22), A (21), MZ (47) diamankan pada hari Minggu (22/08/2021) pada waktu yang berbeda di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau.

    Dari Kelima pelaku ditemukan barang bukti berupa lima lembar surat PCR diduga palsu, dua unit Handphone merk Iphone, satu unit Handphone merk Vivo, satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung.

    Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (22/08/2021) waktu yang berbeda, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapat laporan dari saudara GG (26) bahwa adanya dugaan pemalsuan PCR yang dilakukan oleh lima orang tersangka di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang hendak melakukan penerbangan tujuan Jakarta.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., langsung perintahkan Kasat Reskrim Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., bersama Tim Opsnal untuk mendatangi tempat kejadian demi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Pada pukul 16:25 WIB waktu setempat HAS dan LVG diamankan saat akan berangkat ke Jakarta menggukan maskapai Batik Air numun saat di cek kelengkapan dokumen keduanya didapati hasil tes PCR palsu yang menunjukkan hasil negatif dari Rumah Sakit Eka Hospital.

    Sementara dua tersangka lainnya yaitu NA dan A diamankan pada pukul 17:00 WIB waktu setempat saat akan berangkat ke Jakarta menggukan maskapai Citilink dengan hasil tes PCR dari Rumah Sakit Eka Hospital yang menyatakan hasil negatif yang diduga surat keterangan palsu.

    Satu tersangka lainnya yaitu MZ juga diamankan saat akan berangkat ke Jakarta pada pukul 18:25 WIB waktu setempat dengan menggunakan maskapai Citilink dihari yang sama. MZ juga diduga menggunakan surat keterang PCR dari Rumah Sakit Awal Bros dengan hasil negatif.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., dan Paur Humas IPDA Syafriwandi saat jumpa pers membenarkan penangkapan tersebut.

    Kami mendapat informasi dari petugas bandara bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat tujuan Jakarta menggunakan dokumen PCR palsu. Kasat Reskrim bersama Opsnal Polresta Pekanbaru langsung menuju bandara untuk mengecek kebenaran hal tersebut dan berhasil mengamankan lima orang tersangka. Ungkapnya kepada awak media, Rabu (25/08/2021).

    Hasil tes PCR tersangka HAS dan LVG dibuat sendiri oleh tersangka HA menggunakan laptop dan printer adiknya di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu. Mereka merencanakan akan pergi bersama ke Jakarta, karena kedua tersangka sama-sama bekerja di Jakarta, ” tambahnya.

    Sementara tersangka NA dan A dokumen palsu ini dibuat oleh temannya atas nama inisial HV yang merupakan mahasiswa di Turki. Terman NA dan A mengedit nama tersangka dan mengirimkannya kepada tersangka untuk digunakan pergi ke Jakarta, ” Tegas Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H.,

    Untuk tersangka MZ dokumen palsu ini didapatnya dari salah seorang wanita dengan nama inisial S dan saat ini masih merupakan Dafta Pencarian Orang (DPO), ” Tambahnya.

    Kapolresta mengatakan, dari kelima tersangka ini mereka baru pertama kali melakukan hal tersebut demi melakukan perjalanan menuju Jakarta. Dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.

    Kelima tersangka akan dijatuhi hukuman pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 6 tahun penjara, ” tutupnya..(Mulyadi).

    Pekanbaru Riau
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Bertengkar Dengan Cewek, Seorang Pemuda...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Dana Bansos Covid-19 Riau Digelapkan,...

    Berita terkait