Pekanbaru, - Dua orang tersangka berinisial A (46) dan LZ (47) diamankan jajaran tim Polresta Pekanbaru atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 4.748 butir dan sabu-sabu seberat 50, 07 gram.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, dalam konperensi pers yang digelar di Halaman Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (19/11/2021) mengatakan, kasus ini awalnya terungkap dari laporan petugas bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 16.15 Wib.
Baca juga:
Rumah Ratu Narkoba Digeledah Polisi
|
Saat itu, petugas menemukan barang bawaan pelaku inisial A (46) terdeteksi X Ray di Bandara SSK II Pekanbaru. Setelah digeledah petugas bandara, ditemukan 11 bungkus plastik diduga pil ekstasi dan 1 bungkus narkotika lain diduga jenis sabu-sabu.
"Pelaku ini rencana membawa paket narkotika nya ke Provinsi Bali, " kata Budi.
Usai mengamankan pelaku inisial A, polisi melakukan pengembangan dan pengakuan dari pelaku A menyebutkan jika narkotika dia dapatkan dari pelaku LZ (47).
Atas informasi tersebut, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 23.30 Wib, Tim Sat Narkoba Polresta Pekanbaru memburu pelaku LZ yang diketahui berada di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka LZ di rumahnya di Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, " ucap Budi.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut ternyata pelaku LZ merupakan orang suruhan pelaku A dan dia diupah Rp 60 juta, untuk menjemput narkotika kepada seseorang yang tidak dikenal di Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk Bagansiapi-api.
"Setelah menjemput pil ekstasi, tersangka LZ mengantarkan pil ekstasi tersebut ke rumah pelaku A dan diberikan upah sebesar Rp 60 Juta, " jelasnya.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 50, 07 gram, 5 paket diduga narkotika berisi pil ekstasi warna coklat dengan rincian 2550 butir.
Selanjutnya 4 paket ekstasi warna kuning jumlah 1608 butir, 1 paket diduga narkotika berisikan pil ekstasi warna kuning dan biru dengan jumlah 156 butir, 1 paket diduga narkotika berisikan pil ekstasi warna kuning dan abu-abu dengan jumlah 432 butir.
Uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 1, 5 juta, 2 unit smartphone, 1 buah tas koper warna hitam, 1 buah bungkusan kertas tisu diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, 1 buah kaca pirex dan 1 buah kotak rokok.
"Kedua tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar, " tutupnya. (Mulyadi)