PEKANBARU-, Langkah mantan ketua lembaga adat Melayu kota Pekanbaru ini terhenti, setelah Jajaran Polresta Pekanbaru mengungkap aksi teror pelemparan kepala anjing dan penyiraman bensin yang dilakukan di rumah pegawai Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan dan Sekretaris LAM Riau, M Nasir Penyalai, Minggu (30/5/2021).
Menurut kronologinya, eks mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru (YS) yang diduga sebagai kepala otak atau pelaku dari aksi teror, berperan sebagai penyuplai dana dalam menyuruh pelaku lainnya yakni TS alias Bob serta IW, DI, dan BY.
Mirisnya, pelaku inisial (YS), adalah ketua LAM kota Pekanbaru yang menjunjung tinggi Adab dan Marwah Melayu, malah merasa tersingkir pada musyawarah luar biasa (Musdalub) sebelumnya. Dimana terjadi polemik dual kepemimpinan. Sehingga banyak dari tokoh Melayu yang gusar dan memaksa pihak LAMR bersikap proaktif dan tidak bungkam saja dalam mengatasi permasalahan ini. Salah satunya kader Lembaga Adat Melayu, kota Pekanbaru, Said Usman Abdullah, mewakili suara tokoh Melayu sangat menghimbau lebih baik pengurus LAMR mundur secara terhormat.
Di sisi lain pihak kepolisian sendiri telah melakukan penangkapan (YS) alias Yose dan rekan dari hasil penyelidikan dan pengembangan usai (TS) alias Bob lebih dulu diciduk di Kabupaten Pelalawan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Pekanbaru, menjelaskan, "Tersangka YS ini turut membantu mendanai operasional tersangka dalam hal pembelian kepala anjing dan bensin serta menunjukkan rumah saudara M Nasir Penyalai sebelum dilakukan penyiraman bensin, " jelasnya.
YS yang juga eks Anggota Polisi pecatan tersebut ditangkap dan diamankan Jum'at (28/5/2021) sekitar pukul 09.00 Wib tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Adinegoro, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, Polisi sebelumnya mengamankan rekan YS cs terlebih dahulu dalam kasus pelemparan kepala anjing di rumah Muspidauan dan Nasir Penyalai. Mereka adalah Iw, Di dan By. Selang berapa lama, TS alias Bob (37) ditangkap di Kabupaten Pelalawan Riau.
Menyangkut hal ini, YS disangkakan melanggar pasal 187 KUHPidana atau 335 ayat 1 jo 56 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara atau 1 tahun kurungan penjara.
Sedangkan rekannya TS alias Bob disangkakan melanggar pasal 187 KUHPidana atau 335 ayat 1 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara atau 1 tahun kurungan penjara. ( Mulyadi).