Pekanbaru, - Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil gagalkan peredaran 2.106 gram sabu dan 4.492 butir pil ekstasi berlogo Ferrari yang hendak diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru dan Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 9 orang tersangka dua kelompok jaringan pengedar Narkoba tersebut.
"Pengungkapan 2, 1 Kg Gram Sabu dan 4.492 butir pil ekstasi ini, ada dua kelompok pelaku kita amankan dalam waktu dan tempat berbeda, " kata Kapolresta Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K, dan Plh Kasi Humas IPDA Syafriwandi dalam konferensi persnya pada Kamis, (16/12/2021) di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolresta, penngungkapan kelompok pertama dilakukan Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, pada Selasa(30/11/2021) siang sekira pukul 13:00 WIB. Setelah Tim, mendapat informasi bahwa di Jalan Kemiri Kelurahan Kedungsari Kec. Sukajadi, sering terjadi transaksi narkotika.
"Tim langsung melakukan Under Cover Buy ke sebuah rumah di Jalan Kemiri pada Selasa (30/11/2021) sore sekira pukul 16:00 WIB, dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial TA (44), AI (36) SN (31) dan EAP (37), " beber Kapolresta Pekanbaru.
Ketika dilakukan penggeledahan lanjut Kapolresta, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) butir narkotika jenis ekstasi berlogo Ferri, satu paket berisikan narkotika jenis sabu dan satu paket diduga jenis ganja kering.
Tidak sampai disitu sambung Kapolresta, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial IW (34). Dari pelaku IW, tim berhasil menemukan barang bukti 7 (Tujuh) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis ekstasi logo Ferrari warna kuning dan 6 bungkus logo Ferrari warna merah sebanyak 4.120 butir pil ekstasi.
"Total keseluruhan dari kelima tersangka sebanyak, 4.492 butir pil ekstasi diamankan, " ungkap Kapolresta.
Mantan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Polda Riau itu, juga mengatakan Tim Satres Narkoba berhasil mengungkap kelompok jaringan Narkoba dengan empat tersangka lainnya di lokasi dan waktu yang berbeda hingga ke kota Jambi.
"TKP pertama di salah satu Travel yang beralamat di Jalan Dahlia Kelurahan Kedungsari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Sementara TKP kedua di salah satu hotel Kecamatan Simpang Tiga Sipin Kota Jambi, dan ketiga di Pinggir Jalan Patimura Kecamatan Sipin Kota Jambi serta terakhir di Jalan Ir. H Juanda seberang Alfamart Kota Jambi, " beber Kapolresta Pekanbaru.
Dilanjutkan Kapolresta, empat tersangka jaringan Narkoba warga kota Jambi itu, berhasil diamankan yakni tersangka S (45), AB (45), AS (35) dan MDG (30).
"Pengungkapan ini dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi adanya penumpang tujuan Jambi yang diduga membawa Narkotika jenis sabu pada Senin, (6/12/2021) sore sekira pukul 16:15 WIB.
Tim opsnal langsung bergerak cepat kata Pria Budi, dengan melakukan tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SK yang sedang beristirahat di lantai 2 (dua) Travel sembari menunggu jam keberangkatan ke kota Jambi.
"Tersangka S sedang beristirahat di lantai dua salah satu travel tujuan Jambi di Sukajadi dan Tim Opsnal berhasil menangkap terhadap tersangka SK, " terang Kapolresta.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Kapolresta, Tim menemukan dua bungkus diduga Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna merah dari pelaku SK.
"Setelah dilakukan pengembangan tersangka SK, mengakui barang tersebut akan diantar ke Kota Jambi atas perintah AB, tim opsnal langsung menuju kota Jambi untuk melakukan 'kontrol delivery' dan pada Selasa, (7/12/2021) pagi sekira pukul 08:00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka AB, " ulas Kapolresta.
Baca juga:
Sebanyak 13 Teroris Ditangkap di Riau
|
Dari hasil keterangan tersangka AB lanjut Pamen Melati tiga itu, Tim Sat Narkoba kembali mendapatkan informasi dari tersangka AB dan langsung melakukan dua kali kontrol delivery serta berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya yaitu tersangka AS dan MDG.
"Semua pelaku Narkoba yang terlibat dalam kasus ini ada 9 tersangka dari dua kelompok jaringan Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini yang sudah kita amankan di Polresta Pekanbaru, guna dilakukan proses lebih lanjut, " ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya lanjut jebolan Akpol 1999 itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 Miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.(Mulyadi).