Pekanbaru, - Proyek sampah di Pekanbaru kembali disorot. Kali ini, 2 (dua) paket anggaran Jasa Angkutan Sampah untuk Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) dilaporkan ke Kejari Pekanbaru pada Senin (22/11/2021) kemarin.
"Kita sudah melaporkan paket pekerjaan Jasa Angkutan Sampah Zona 1 dan Zona 2. Keduanya dari APBD Tahun 2021 yang sedang berjalan, " ungkap Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing, kepada IndonesiaSatu.com, Jumat (26/11/21).
Baca juga:
Oknum Polisi Ala Sambo Pukul Warga Rohul
|
meliputi wikayah Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp22.677.416.685, yang dimenangkan oleh PT Godang Tua Jaya.
Sedangkan pada Zona 2, meliputi wilayah Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Lima Puluh, Sail, Bukit Raya dan Tenayan Raya senilai Rp19. 942.000.000, yang dimenangkan oleh PT Samhana Indah.
Berdasarkan dokumen pekerjaan angkutan Zona 1, wajib mengangkut sampah sekitar 355, 29 Ton per Hari. Kemudian, untuk Zona 2 angkutan sampah sekitar 314, 05 Ton per Hari.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, lanjut Jackson, angkutan sampah diduga tidak mencapai tonase sebagaimana yang diajukan. Tapi, termin pencairan tetap berjalan.
Tak hanya itu, Jackson juga membeberkan bahwa kendaraan angkut jenis becak motor juga diajukan pada kedua zona itu untuk mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sebelum diangkut oleh Dump truck ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Cek saja. Kita tidak pernah menemukan Kendaraan Becak motor dilapangan. Kita ragukan itu. Dan dugaan kami, Pencairan tetap berjalan seakan tidak terjadi apa-apa, " beber Jackson.
Menurut Jackson, penyimpangan jasa angkutan sampah pada Zona 1 dan Zona 2, tidak berbeda dengan kasus tahun 2018 silam. "Modusnya pengurangan tonase, " katanya.
"Kedua pemenangan kontrak ini pemain lama. Hanya saja, bagaimana Kejari Pekanbaru menanggapi laporan tersebut. Karena, sampah masih banyak kita temukan di beberapa Wilayah Kota Pekanbaru ini, " tutup Jackson.(Mulyadi).