Kesewenangan di Blok Rokan, Aliansi Peduli Energi Dan Lingkungan Demo PT. CPI Agar Diberi Sangsi Hukum

    Kesewenangan di Blok Rokan, Aliansi Peduli Energi Dan Lingkungan Demo PT. CPI  Agar Diberi Sangsi Hukum
    Aliansi peduli lingkungan berdemo beri empat tuntutan sangsi ke PT. CPI

    PEKANBARU-, Beberapa massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan, Rabu (2/6/2021), mendatangi kantor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang terletak di kawasan Senayan Jakarta.

    “Kita sangat menjunjung tinggi apa yang dilakukan keamanan. Kita berfikir jangan habis manis sepah dibuang, kita ingin lebih dari itu terkait dengan keberlanjutan pembangunan, ” ujar, Ibnu.

    Mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut pihak CPI bertanggungjawab atas pencemaran tanah terkontaminasi minyak (TTM) di areal Blok Rokan.

    “Perusahaan migas ini datang dari Barat ke Timur. Jangan budayanya seperti di Barat tetapi berlakulah seperti budaya Timur. Menyelesaikan masalah secara tuntas, ” pungkasnya.

     Aksi ini sifatnya simbolik, damai hanya melalui beberapa tulisan karton. Karena itu dipastikan tidak menciderai dan merusak fasilitas, lanjut, ibnu.

    Ibnu menambahkan, aksi ini tidak berhenti hanya dengan tuntutan seperti yang dilakukannya hari ini. “Gerakan selanjutnya dengan diskusi, dan lain-lainnya dengan kawan-kawan dari berbagai elemen, ” katanya.

    Ke depan pihaknya berharap isu terkait B3 dan limbah TTM di Blok Rokan, terus dikembangkan dan dibahas lebih luas.

    Ibnu menegaskan, mereka juga menuntut agar diberikan sanksi hukuman kepada Chevron Indonesia karena dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

    “Berikan ganti rugi kepada masyrakat sekitar Blok Rokan, yang terdampak limbah B3 dan TTM hasil produksi PT Chevron Pacific Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, ” ujarnya.

    Diantara empat tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan:

    Pertama, beri sanksi dan jatuhi hukuman kepada PT. Chevron Pacific Indonesia! Karena telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

    Kedua, lakukan segera Pemulihan Tanah dan Air di Blok Rokan, Riau! Akibat Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia!

    Ketiga, berikan ganti rugi Kepada masyarakat sekitar Blok Rokan, Riau yang terdampak limbah B3 dan TTM hasil produksi PT. Chevron Pacific Indonesia! Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup!!!

    Keempat, menuntut tindak lanjut audit Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) berdasarkan hasil audit investigasi yang ada!

    Aksi ini dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang dari berbagai arah, di antaranya dari arah Blok M dan mengendarai kendaraan bermotor.

    Sesampainya di depan kantor CPI, aksi mereka dicegat oleh pihak securiti. Mereka melakukan aksi dengan membentangkan kertas karton yang berisi beragam tulisan tuntutan.

    Melihat aksi ini, pihak securiti pun turun tangan dan menanyakan berbagai hal.  Akhirnya, mereka pun dengan sukarela membubarkan diri. (Mulyadi).

    PEKANBARU RIAU
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Para Guru Sekolah Dilarang Mengajar, Jika...

    Artikel Berikutnya

    Pengamat: Ada Motif Politik Dibalik Aksi...

    Berita terkait