Forum Riau Bersatu : Ganyang Kejahatan Hutan Dan Korupsi di Bumi Lancang Kuning

    Forum Riau Bersatu : Ganyang Kejahatan Hutan Dan Korupsi di Bumi Lancang Kuning
    Rapat perdana Rapinsus (Rapat Pimpinan Khusus) Forum LSM Riau Bersatu di Furaya Hotel Pekanbaru. Kamis, (14/09/21).

    Pekanbaru - Rapat perdana Rapinsus (Rapat Pimpinan Khusus) Forum LSM Riau Bersatu di Furaya Hotel Pekanbaru. Kamis, (14/09/21).

    Dengan tema : Ganyang Kejahatan Korupsi, Pertajam Kontrol Sosial Dukung Penuh Aparat Penegak Hukum Untuk Membasmi Kejahatan Korupsi dan Kejahatan Hutan dan Perkebunan.

    Dengan Ketua Umum Ir. Roberto Hendriko., SH., Dewan Pengurus Tengku Haryanto dimana LSM Riau Bersatu didirikan oleh Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom., SH, . dan Bosran Effendi Koto sebagai Ketua Harian.

    Pada kata sambutan yang disampaikan oleh Ir. Roberto Hendriko, SH., menyampaikan bahwa forum ini untuk silaturahmi dan tukar pendapat serta masukan untuk kemajuan LSM Forum Riau Bersatu yang telah lama vakum.

    "Terkait anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat ke Pemprov Riau untuk penanganan Covid-19 yang hampir mencapai 890T banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat demi kepentingan pribadi mereka.

    Contohnya, ambulans yang lalu lalang namun terkadang itu tidak ada jenazah covid, warga yang meninggal mendadak langsung diindikasi kena Covid.

    Kemudian masuknya TKA di saat pandemi bukanlah hal yang harus diutamakan.Terkait blok Rokan, disatu sisi itu membanggakan, namun disatu sisi itu karena PT CPI sudah habis kontrak.

    Seyogyanya LSM Forum Riau Bersatu menjadi wadah untuk berantas korupsi dari seluruh lini di Riau, dan saya ingin kita semua bahu membahu bangun Riau menjadi daerah bebas korupsi. Jangan takut bicarakan kebenaran, karena korupsi itu merupakan Ekstra Ordinary Crime. Saya tidak bisa bergerak sendiri karena saya butuh teman teman untuk itu, " ucap Robert.

    Dikesempatan kedua, Aktivis sekaligus Pendiri LSM Forum Riau Bersatu dan juga narasumber di kegiatan tersebut Tommy Freddy Manungkalit menyampaikan bahwa Alih fungsi lahan kehutanan di Riau banyak disalahgunakan oleh oknum korporasi.

    "Regulasi SK Kementrian untuk izin penguasaan hutan sah jika dilakukan adanya Tapal Batas, namun realisasinya hampir seluruh perusahaan tidak melakukan Tapal Batas sehingga terjadi keributan antar perusahaan dan masyarakat sekitar, " geram Tommy.

    Sementara Bosran Effendi menyatakan korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan.

    "Hasil survey transparency Internasional, tahun 2020 Indonesia menempati posisi ke 37 terkorup di dunia, dan lebih menyedihkan lagi, Pemprov Riau tercatat sebagai daerah tindak pidana korupsi tertinggi nomor 3 setelah Sumatra Utara, yang artinya korupsi di Riau sudah terstruktur dan rapi sehingga tidak menutup kemungkinan siapapun bisa melakukan hal itu, " tutup Basron.(Mulyadi).

    Pekanbaru Riau
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Rumah dinas Kepala Divisi Pemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Praktisi Hukum Pekanbaru: Ada Praktek Korupsi...

    Berita terkait