Pekanbaru, - Rekam anak gadis saat mandi, Kepolisian Sektor Lima Puluh Resta Pekanbaru, amankan seorang ABG pelaku Tindak Pidana Pornografi pada Selasa (09/11/2021) di salah satu tempat Salon Jalan Gobah Kota Pekanbaru.
"Penangkapan ini berawal dari laporan ibu korban yang melaporkan anak gadisnya masih dibawah umur, hilang sejak Senin (08/11/2021) hingga Selasa (09/11/2021) belum pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi serta khawatir anak gadisnya culik, " kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP. Stevie Arnold Rampengan, S.H, M.M, M.Si, M.H dan Kasubsi PIDM Humas Polresta Pekanbaru IPDA. Syafriwandi dalam konferensi Pers ungkap Tindak Pidana Pornografi pada Rabu (10/11/2021) di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Setelah itu lanjut Wakapolresta, Kapolsek Lima Puluh bersama Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh, lakukan penyelidikan dan analisa digital terhadap keberadaan korban pada pukul 11.00 WIB.
Kemudian Kapolsek pun mendapat informasi keberadaan posisi anak gadis tersebut, sehingga memerintahkan Team Opsnal menuju TKP di Jalan Gobah dan mengajak orang tua korban untuk menjemput korban.
Setibanya tim di TKP, ditemukan korban dalam keadaan baik-baik saja dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Kepada petugas, korban menyampaikan bahwa semalam dia menginap disebuah tempat salon dan pada saat dia mandi dan istirahat ternyata dirinya menjadi korban aksi pornografi yang dilakukan mantan pembantu berinisial IC.
"Setelah dilakukan pengembangan, Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan pelaku inisial IC (17), yang merupakan Asisten Rumah Tangga dari pelapor, " ujar Wakapolresta Pekanbaru.
Wakapolresta Pekanbaru juga menjelaskan tujuan pelaku melakukan aksinya hanya untuk koleksi pribadinya. Pelaku melakukan aksinya kepada korban sudah tiga kali dan keterangan pelaku, dia melakukan aksinya bukan untuk di publikasikan, melainkan hanya untuk koleksi pribadi.
"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Merk J2 Pro Warna Hitam dan 1 unit Handphone Merk Infinix Warna Biru yang di dalam galeri Handphone pelaku terdapat video korban tengah mandi, " beber Wakapolresta.
"Pelaku terancam pidana pasal 29 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan Hukuman Penjara paling singkat 6 (Enam) bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh) Jt dan paling banyak 6.000.000.000 (enam miliar) Rupiah, " terang Wakapolresta.
Selanjutnya terhadap pelaku yang masih dibawah umur lanjut AKBP. Henky Poerwanto, berdasarkan UU No: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, maka terhadap anak sebagai pelaku atau anak sebagai korban, diserahkan kepada pihak Bapas atau Balai Permasyarakatan adalah tempat memberikan bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Mulyadi).