Diduga Korupsi Berjamaah, Direktur PTPN V dan Kades Dilaporkan ke Kejati Riau

    Diduga Korupsi Berjamaah, Direktur PTPN V dan Kades Dilaporkan ke Kejati Riau
    Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN V) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi uang milik petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M).senin (8/11/2021). 

    Pekanbaru, - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN V) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi uang milik petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M).

    Bukan hanya Direktur PTPN V, Kades Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, juga diduga terlibat korupsi berjamaah uang miliyaran tersebut.

    Dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada senin (8/11/2021). 

    Menurut mereka z Direktur Utama PTPN V dkk dilaporkan terkait penyimpangan dan penggelapan dana perusahaan serta penggelapan miliyaran uang milik Petani dan buruh kerja Kopsa-M sebanyak 3, 4 miliyar. 

    "Selain uang milik petani dan pekerja Kopsa-m digelapkan, secara melawan hukum PTPN V menggelapkan uang perusahaan sebanyak 436, 3 juta, " kata Pengurus PMII Pekanbaru, Rachdinal.

    Dikatakannya, bentuk penggelapan uang perusahaan ini dilakukan dengan cara membuat hutang mengatasnamakan petani Kopsa-M sebagai dana talangan/pinjaman Petani dan pekerja Kopsa-M.

    Uang perusahaan ini diserahkan kepada YE selaku Kades Pangkalan Baru Siak Hulu. Penuturan Pengurus Kopsa-M, Antony Hamzah sama sekali tidak ada menerima uang talangan/pinjaman dari perusahaan plat merah tersebut. Beredar sebuah dokumen surat yang diteken oleh Executive Vice President Plasma/KKPA PTPN V, Arief Subhan Siregar tertanggal 29 Oktober lalu. 

    Surat tersebut ditujukan kepada Pengurus Kopsa-M Antony Hamzah yang intinya berisi penyerahan dana talangan gaji petani dan pekerja Kopsa-M. Namun uang talangan/pinjaman yang mengatasnamakan Kopsa-M tersebut diterima oleh YE selaku kepala Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kampar.

    "Kami menemui bukti berupa surat PTPN V penyelewengan dana milik perusahaan tersebut, dana talangan tersebut dalam surat yang kami temui ditujukan kepada Kopsa-M bernomor surat  05/DPM/X/98/X2021 tertanggal 29 Oktober 2021 perihal Talangan dana gaji petani dan pekerja Kopsa-M sebenyak 436, 3 juta. Namun uang tersebut diduga diserahkan kepada Kepala Desa bukan kepada Pengurus Kopsa-M. Hal ini sangat menyalahi secara hukum dikarenakan kepala desa tidak berwenang mengatasnamakan Kopsa-M, " terangnya. 

    Rachdinal yang mewakili Petani dan pekerja Kopsa-M mempertanyakan soal surat Subhan tersebut. Ia merasa aneh karena meski surat subhan ditujukan kepada Pengurus Kopsa-M pimpinan Antony Hamzah, Namun uang talangan yang disebut Subhan tersebut tidak pernah sampai ke tangan Pengurus. Ini ada apa? Padahal tujuan surat ini adalah ke Pengurus Kopsa-M. 

    "Laporan ke Kejaksaan Tinggi Riau ini ada dugaan potensi kerugian keuangan negara atau perekenomian negara yang tidak sesuai dengan aturan serta secara melawan hukum yang dilakukan oleh PTPN V, " sebutnya. Selain uang perusahaan digelapkan, uang hasil penjualan buah milik petani pada bulan agustus 2021sebanyak 3, 4 miliyar juga digelapkan oleh oknum PTPN V.

    Para petani dan pekerja telah beberapa kali mendatangani kantor PTPN V agar uang penjualan buah dicairkan dan pengurus juga telah 3 kali mengirimkan surat Kepada PTPN V sesuai dengan surat Pengurus Kopsa-M Nomor 35/Kopsa-M/IV/2021 tertanggal 18 Agustus 2021, 36/Kopsa-M/IX/2021, dan 39/Kopsa-M/XI/2021 perihal pencairan dana Penjualan Buah kelapa sawit Petani Kopsa-M. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dan itikad baik PTPN V menyerahkan uang milik petani dan pekerja tersebut.

    "Disaat petani mencoba menjual buah kelapa sawit miliknya kepada Pabrik kelapa Sawit lain, PTPN V melaporkan petani dan pengurus Kopsa-M kepada pihak kepolisian dengan ancaman pidana melanggar perjanjian kerjasama, " terangnya lagi.  Akibatnya, sampai saat ini sudah 3 bulan aktifitas di kebun milik petani Kopsa-M  terhenti dikarenakan tidak ada biaya operasional serta buah membusuk di batang. Petani dan buruh kerja Kopsa-M lebih kurang 997 orang yang menggantungkan penghidupan dari hasil kebun miliknya sendiri tidak dapat dinikmati sehingga mereka saat ini kelaparan dan kesulitan ekonomi.

    Rachdinal yang mewakili petani membuat laporan di Kejaksaan Tinggi Riau meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dan memproses oknum-oknum PTPN V dimana mereka diduga telah melakukan korupsi secara berjamaah terhadap penyelewengan serta penggelapan uang perusahaan dan uang milik petani dan pekerja Kopsa-M.     

     Rachdinal juga meminta kepada presiden Jokowi dan Menteri BUMN agar membersihkan praktik buruk ini dan memecat oknum-oknum PTPN V karena Visi BUMN ber-akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang dicetuskan oleh Menteri BUMN Erick Thohir tercoreng dengan ulah segelintir oknum yang ada di PTPN V.(Mulyadi).

    Pekanbaru Riau
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Pekanbaru Berikan Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Rekam Pacar Saat Mandi, ABG Pekanbaru Diamankan...

    Berita terkait