Pekanbaru, - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono merespon positif laporan salah satu warga Natuna atas dugaan penyelewengan keuangan daerah di Kabupaten Natuna pada tahun 2013 lalu. Rabu, (20/10/21).
"Terimakasih atas laporannya, tentu kami akan merespon laporan tersebut" pungkas Hari Setiyono.
Masih menurut Hari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan mempelajari laporan yang dilayangkan ke Bupati Natuna, Wan Siswandi.
''Akan kami pelajari (laporan, red), untuk diketahui, setiap temuan BPK pasti ada rekomendasinya, apalagi itu tahun 2014" ucap Kajati Hari Setiyono.
Lebih jauh, Hari Setiyono menyebutkan, setiap laporan dari BPK tentu memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI sesuai dengan amanat dari UU Nomor 15 tahun 2004.
Terutama tindaklanjut dari LHP BPK RI, sebagaimana arahan dari pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini tidak menepis kemungkinan proses penanganan di lapangan akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna.
"Untuk efektifitas penanganan di lapangan tersebut (laporan, red), akan diserahkan ke Kejari Natuna"tutupnya.(Mulyadi).