KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka, Baju Orange Resmi Digunakan

    KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka, Baju Orange Resmi Digunakan
    Andi Putra dan GM PT AA Sudarso keluar gedung KPK dengan tangan terborgol, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 20.48 WIB.

    Pekanbaru, -Usai digiring petugas didalam gedung KPK, Bupati Kuansing non aktif Andi Putra, resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Penahanan ini setelah politisi Partai Golkar ini mengenakan baju orange yang disematkan di badannya.

    Andi Putra dan GM PT AA Sudarso keluar gedung KPK dengan tangan terborgol, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 20.48 WIB. Tak banyak kata yang keluar dari mulutnya saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan oleh petugas. "Nggak (ada yang ingin disampaikan), " ucap Andi.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka resmi setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam. "Kedua tersangka tersebut dibawa ke rutan masing-masing, " kata Ali.

    Untuk diketahui, Andi Putra ditahan di Rutan KPK Merah Putih dan Sudarso ditahan di Rutan Pondam Jaya Guntur.

    Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan sawit dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

    Dalam kasus itu, GM PT AA Sudarso meminta kepada Bupati Kuansing Andi Putra, agar dibuatkan pengurusan surat pernyataan tidak keberatan 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA) sebagai syarat pengurusan perpanjangan izin kebun sawit yang terletak di antara Kuansing-Kampar.

    Sebagai tanda kesepakatan itu, pemberian uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sekitar bulan September 2021, Sudarso melakukan pemberian uang senilai Rp 500 juta dan tahap kedua pada Senin, 18 oktober 2021 Sudarso menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta.

    Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan sebanyak 8 orang, diantaranya Andi Putra, Hendri Kurniadi (ajudan Bupati), Andri Meiriki (staf bagian umum persuratan Bupati), Deli Iswanto (supir Bupati) Sudarso, Paino (Senior Manager PT AA), Yuda (supir PT AA), dan Juang (supir).

    Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mendapat petunjuk penyerahan uang tunai sebesar Rp 500 juta dengan total jumlah Rp 80, 9 juta dan mata uang asing SGD 1.680 serta handphone iphone XR.(Mulyadi).

    Pekanbaru Riau
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Natuna Dilaporkan, Kejati Kepri :...

    Artikel Berikutnya

    Kades Rokan Timur Terjaring OTT Pungli Dengan...

    Berita terkait