PEKANBARU - : Melanjutkan instruksi walikota Pekanbaru yang Sebelumnya, Pemerintah kota Pekanbaru sudah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur aktivitas Idul Fitri. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, mengungkapkan akan menurunkan personilnya guna antisipasi pelaksanaan sholat id nanti.
"Kita dari satgas tentu melakukan pengawasan terhadap surat edaran itu, karena dalam surat itu kan, saya berbicara terhadap pengawasan yang poin empat, ” katanya, Jumat, (7/5/2021). Adapun poin nomor empat tersebut berbunyi, "Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi/Hiburan Umum/Caffe/PUB/KTV/Pusat Perbelanyaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mes 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah Makan / Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (Take Away.
Tim gabungan yang akan melakukan pengawasan itu. Kalau ranah pelarangan Salat Idul Fitri, kata dia, itu ranahnya ke Kemenag atau MUI.
“Ya mungkin kita akan menurunkan semua personel. Itu kan skalanya besar, itu kita akan siapkan nanti sekitar 200-300 orang, sesuai dengan yang ada dan berapa kekuatan kita aja, mereka juga akan standby satu hari sebelum hari H dan satu hari sesudah hari H, ” tutupnya.(Mulyadi).