PEKANBARU - Guna memastikan hal yang sedang dihebohkan, yakni Disnaker menghimpun sembako dari perusahaan di Riau, anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau. (9/5).
"Mereka mengaku mengirim surat ke 18 perusahaan. Dari 18 itu, sebagian sudah sebagian belum. Yang mengirim surat ada Disnaker, DLHK dan Disbun. Katanya partisipasi. Tapi kan partisipasi mana bisa kalau tak ada dasar hukumnya. Memang niatnya baik untuk orang tak mampu, tapi kalau tak didasari dasar hukum yang jelas kan itu menyalahi, " ungkapnya.
Politisi Hanura ini kemudian mengimbau kepada Kadisnaker Riau, Jonli, agar lain waktu jika tidak ada dasar hukum, tidak diperbolehkan lagi hal seperti itu terjadi.
"Kami pertanyakan dasar hukumnya apa? Legal standingnya apa? Kok bisa meminta perusahaan kumpulkan sembako dan dikumpulkan ke Kesra, dan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan. Tapi rupanya tak ada legal standingnya. Kalau meminta bantuan sembako ke perusahaan, tak ada legal standing kan itu menyalahi, " kata Kasir.
"Perusahaan tentu takut. Memang bunyi suratnya tak memaksa, tapi kan kalau tak dikasih tak enak (bagi perusahaan), " katanya.
Disinggung mengenai apakah memang pihak Disnaker mengakui mengirimkan surat, Kasir mengatakan iya.
Sedangkan tentang apa yang akan dilakukan komisi V selanjutnya, Kasir mengatakan akan dirapatkan di komisi. (Mulyadi).