Pekanbaru, - Tugas (Satgas) Percepatan dan Penganganan Covid-19 Kota Pekanbaru, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV terhitung tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 telah memberikan sanksi denda kepada 54 pelaku usaha.
"Selain pelaku usaha, juga ada 33 warga yang disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan, " ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Selasa (10/8)."Dari 54 pelaku usaha yang didenda itu, sebut Iwan, 28 di antaranya merupakan pelanggar aturan PPKM level IV tahap satu terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Kemudian 26 pelaku usaha lagi disanksi denda selama PPKM level IV tahap dua dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021, " ungkapnya." "Secara keseluruhan, lanjut Iwan, total denda yang terkumpul selama PPKM level IV tahap satu hingga tahap kedua mencapai Rp22, 8 juta.
"Tahap satu denda terkumpul Rp10, 55 juta dan tahap dua Rp12, 25 juta, " paparnya." "Disampaikan Iwan, penerapan denda administrasi bagi pelanggar aturan PPKM level IV telah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
"Dalam Perda Nomor 7-2021 disebutkan, denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu, " paparnya.
Untuk penentuan besaran denda sendiri diputuskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilibatkan dalam razia. "Jadi bukan harus Rp500 ribu untuk pelaku usaha, itu maksimalnya. Denda ini sesuai kesalahan, " tutupnya."(Mulyadi).