Tragis Karir Kadis ESDM Riau Indra Lukman: Jadi Tersangka, Ditahan, Dicopot Lalu Non-Job, Kini Jabatan Komut PT Riau Petroleum Melayang

    Tragis Karir Kadis ESDM Riau Indra Lukman: Jadi Tersangka, Ditahan, Dicopot Lalu Non-Job, Kini Jabatan Komut PT Riau Petroleum Melayang
    Mantan Kadis ESDM Riau, Indra Lukman Agus akan diganti dari jabatan sebagai Komisaris PT Riau Petroleum.

    Pekanbaru, - Pemerintah Provinsi Riau segera mencopot jabatan Indra Lukman Agus sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Riau Petroleum. Hal tersebut menyusul pe-nonjoban Indra dari jabatan Kepala Dinas ESDM Riau pada mutasi awal Desember lalu oleh Gubernur Riau, Syamsuar.

    "RUPS Luar Biasa PT Riau Petroleum secepatnya diagendakan, " kata Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, Rabu (15/12/2021) dilansir MRC.

    Pencopotan Indra Agus disebabkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) momor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut beleid itu, seorang komisaris BUMD harus merupakan pejabat aktif setingkat eselon dua (pejabat tinggi pratama). Sementara saat ini Indra Agus tak lagi memegang jabatan apapun, selain Komut PT Riau Petroleum.

    Jhon Armedi yang juga merangkap Komisaris Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) ini tak menjelaskan kapan waktu pasti pelaksanaan RUPS-LB PT Riau Petroleum.

    Karier Indra Lukman jatuh terjal pasca-penetapan tersangka dan penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis Dinas ESDM Kuansing tahun 2014 lalu. Sejak 12 Oktober lalu ia ditahan dan meringkuk di jeruji besi hingga 18 November lalu, pasca vonis bebas dalam putusan sela Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, Kejari Kuansing mengajukan perlawanan (verzet) atas vonis bebas tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

    Hanya beberapa jam saat ia ditahan oleh Kejari Kuansing, jabatan Kadis ESDM Indra Agus pun langsung dinon-aktifkan oleh Gubernur Riau. Kala itu, Gubernur menunjuk Sekretaris Dinas ESDM sebagai Plt Kadis ESDM Riau. 

    Dalam mutasi pada 1 Desember lalu, jabatan Kadis ESDM Riau diisi oleh Evarefita yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Riau. Evarefita sendiri juga merangkap sebagai Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau.

    Sebenarnya, Indra Agus baru 5 bulan menjabat sebagai Komisaris PT Riau Petroleum. Mantan Pejabat Bupati Siak ini diangkat dalam RUPS-LB pada 26 Juli lalu bersamaan dengan pengangkatan Husnul Kausarian sebagai Direktur Utama PT Riau Petroleum.

    PT Riau Petroleum baru saja ditunjuk sebagai BUMD pengelola Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Migas Rokan, pasca alihkelola dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan. Ke depan, PT Riau Petroleum bakal jadi lumbung uang bagi Riau karena akan meraih pundi-pundi dari hasil migas Blok Rokan. 

    Ikuti Jejak Chairul Riski

    Sebelumnya, Pemprov Riau juga sudah mencopot Chairul Riski dari jabatan Komisaris BUMD PT Pengembangan Ekonomi Rakyat (PER). Langkah tersebut menyusul pe-nonjoban Chairul dari sebelumnya menjabat pejabat eselon 2 sebagai Kepala Dinas Kominfo Riau.

    Penggantian Chairul Riski dari Komisaris PT PER dilakukan lewat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) pada Kamis (9/12/2021) lalu. RUPS-LB yang dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian SDA Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem mengangkat Aryadi sebagai pengganti sementara (Plt) Komisaris PER.

    Aryadi baru saja mendapat jabatan baru sebagai Asisten II Setdaprov Riau menggeser posisi Evarefita yang dimutasi menjadi Kepala Dinas ESDM Riau.

    Chairul Riski masuk dalam gerbong mutasi yang dilakukan Gubernur Riau pada 1 Desember lalu. Ia mengalami demosi (penurunan jabatan) menjadi pejabat setingkat eselon III di Dinas ESDM Riau. Namun pria ramah mudah senyum ini menolak jabatan baru tersebut. Ia tak hadir saat acara pelantikan yang dipimpin Sekdaprov Riau, SF Hariyanto pada Selasa, 2 Desember lalu.

    Chairul sendiri belum mengonfirmasi alasan keengganan dirinya dilantik sebagai pejabat eselon III.(Mulyadi).

    Pekanbaru Riau
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Riau Imbau Kedai Kopi & Kafe di...

    Artikel Berikutnya

    Sita Uang Rp 1 Miliar, Dua Pelaku Narkoba...

    Berita terkait