PEKANBARU, -: Hasil keputusan pelaksanaan Salat Id tidak boleh di masjid dan lapangan, ditetapkan hari ini, Kamis, (6/5/2021). Hal ini ditetapkan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kota Pekanbaru di Perkantoran Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Dalam kesimpulan rapat tersebut Forkopimda, menyepakati beberapa hal, termasuk penutupan Mal, kafe, serta tempat hiburan di Kota Pekanbaru, tanggal 11-13 Mei 2021.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengungkapkan, bagi warga masyarakat kota Pekanbaru dianjurkan agar melaksanakan sholat Id dirumah saja.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, mushala dan lapangan, " ungkap, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, usai rapat bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes, Pol Nandang Mu'min Wijaya, dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis, beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru.
Rapat persiapan jelang Idul Fitri 1442 hijriah, juga membahas tentang evaluasi penanganan COVID-19 di Pekanbaru dan sekitarnya.
Walikota menambahkan, "Akan ditutup dalam selama tiga hari khususnya pada kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, dan tempat wisata. Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran), " tambahnya.
Dalam upaya penanganan COVID-19 yang saat ini kembali meningkat, pemerintah bersama Forkompinda mengambil kebijakan berdasarkan wilayah Pekanbaru secara Nasional masuk ke zona merah.
"Ini keputusan pemerintah dan Forkopimda, kita pesankan Buk Camat, Lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing, " ujarnya.
Disinggung sangsi bagi para pelanggar, walikota mengatakan, bahwa ada sanksi yang akan diterapkan kepada penyelenggara Salat Id. "Sanksi ada bagi penyelenggara, apakah panitia, pengurus masjid atau penanggung jawab, penegakan hukum akan dapat dilakukan, " tutupnya.(Mulyadi).