Pelaku Begal Terhadap Bocah 12 Tahun, Di Dor Polisi

    Pelaku Begal Terhadap Bocah 12 Tahun, Di Dor Polisi
    Pekanbaru berhasil menangkap Pelaku Begal Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap bocah berumur 12 Tahun di Jalan. Suka Karya, Kecamatan. Tampan, kota Pekanbaru. Selasa, (8/6/2021)

    Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Pelaku Begal Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap bocah berumur 12 Tahun di Jalan. Suka Karya, Kecamatan. Tampan, kota Pekanbaru. Selasa, (8/6/2021)


    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan S.H., S.I.K didampingi Ps Kanit Idik V Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K serta Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman.S.H., M.H pada saat konferensi Pers di Loby Mapolresta Pekanbaru

    Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumbantoruan menjelaskan, bahwa Pelaku CP (31) telah melakukan tindakan kejahatan Pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Sabtu, (5/6) di Jalan Suka Karya Gang Damai, samping SMK Kehutanan Kecamatan Tampan, kota Pekanbaru. Yang dimana, korbannya berinsial seorang anak berumur 12 Tahun, ”. Sampaikan Kompol Juper kepada awak media

    Setelah kejadian itu berlangsung, RM selaku pemilik kendaraan dan juga abang dari korban begal tersebut langsung melaporkannya ke Polresta Pekanbaru. Kurang dari 24 jam, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pelaku di Jalan Labersa dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    ” Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan ingin melarikan diri. Dan dengan sigap, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi pelaku dengan timah panas ke kaki pelaku, “. Tandasnya.

    Terkait hal ini, pelapor (RM) merupakan orang yang memiliki sepeda motor. namun dalam kejadian pencurian itu, adiknya RM yang berusia 12 tahun lah yang menjadi korban kekerasan.

    Seperti yang dsampaikan Juper, pada saat adik pelapor hendak pulang kerumah, tersangka CP meminta tumpangan untuk diantarkannya ke supermarket yang ada di Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan, kota Pekanbaru. Lalu tersangka mengatakan kepada adik pelapor agar ia yang membawa sepeda motor tersebut. Pada saat mengendarai sepeda motor, tersangka tidak mengarah ke supermarket yang dituju, melainkan melewati Jalan Suka Karya gang Damai Samping SMK Kehutanan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Ucapnya

    Sambungnya, kemudian tersangka mengatakan kepada korban ” dek, ban adek kempes gak ?, ”. Kemudian, korban turun dari sepeda motor untuk mengecek ban motor bagian belakang, lalu tersangka langsung membawa sepeda motor akan tetapi korban mempertahankan kendaraan tersebut, sehingga membuat korban terseret di aspal. Setelah itu, tersangka memukul bahu korban sebanyak satu kali sehingga pengangan korban ke behel besi kendaraan terlepas dan tersangka melarikan diri membawa kendaraan tersebut.

    ” Motif tersangka melakukan kejahatan ini adalah karena untuk kebutuhan hidup, ”. Ungkapnya

    Akibat kejadian itu, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pungkas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. (Mulyadi).

    Pekanbaru Riau
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Pengumuman Kelulusan Siswa SMK Oleh Dinas...

    Artikel Berikutnya

    Tinjau Pos PPKM di Kabupaten Siak Kapolda...

    Berita terkait