Jual Seragam Sekolah Dan LKS, Disdik Akan Panggil Kepsek SMPN 35 Pekanbaru

    Jual Seragam Sekolah Dan LKS, Disdik Akan Panggil Kepsek SMPN 35 Pekanbaru
    Penjualan LKS di sekolah tidak di perbolehkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Mendikbud) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a

    Pekanbaru, - Kepala sekolah (Kepsek) SMPN 35 Pekanbaru Jalan. Tengku Bey/Reformasi II, Kecamatan Bukit Raya akui adanya Jual Seragam dan Lembaran Kerja Siswa (LKS) kepada wali murid. 

    ” Iya, ada jual seragam dan LKS ke wali murid. Akan tetapi, untuk seragam sekolah itu tahun lalu (2020) dan untuk LKS kami menggunakan surat pernyataan dan tidak ada pemaksaan dari pihak sekolah ke wali murid, ”. Sampaikan Agusnilawati kepada awak media saat dijumpai. Selasa, (21/09/2021)

    Saat ditanyakan tujuan surat pernyataan dan apakah ada kwitansi untuk wali murid, Kepsek SMPN 35 ini menjawab untuk jaga-jaga jika nanti dipanggil pimpinan dan tidak ada menggunakan kwitansi. Sambungnya

    Kemudian, suasana sempat terjadi keributan, dimana kepsek SMPN 35 ini tidak terima wartawan mempertanyakan hal tersebut serta mengancam wartawan akan melaporkan ke pihak berwajib kalau ada berita yang mencemarkan nama baiknya.

    ” Ini kalian mana id cardnya biar saya foto, jangan kalian nanya-nanya siapa yang sampaikan sama kalian. Kalau nama saya nanti tercemar, akan saya laporkan kalian, ”. Ucapnya sambil ngancam wartawan sambil memfoto

    Saya tidak pernah mendapatkan komplain dari wali murid, kenapa pula kalian (wartawan) yang komplain dan konfirmasi, akan saya laporkan kalian ini. Lanjutnya lagi dengan emosi

    Awak media menjelaskan tugas dan fungsi (tupoksi) wartawan sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 selaku kontrol sosial, akan tetapi kepsek SMPN 35 itu tidak terima dan tetap emosi kepada wartawan.

    ” Sempat kalau kalian naikkan beritanya dan cemarkan nama saya, akan saya laporkan, ”. Katanya kembali

    Akan tindakan dan arogansi oknum Kepsek tersebut, awak media mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan kota Pekanbaru melalui Sekretarisnya, Muzailis untuk mempertanyakan praktek jual beli seragam sekolah dan LKS di sekolah tersebut apa diperbolehkan.

    ” Penjualan LKS di sekolah tidak di perbolehkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Mendikbud) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a.  maka Disdik sudah mengingatkan kepsek untuk tidak melakukan itu, ”. Jawabnya melalui pesan gawai

    sedangkan untuk seragam sekolah, orang tua di perbolehkan untuk membuat sendiri tidak harus membuat di sekolah. Sambungnya

    Kemudian, wartawan mempertanyakan sikap arogansi dan perilaku kepsek tersebut, dimana sempat mengunci salah satu wartawan didalam.

    ” Nanti yang bersangkutan (Kepsek) akan dipanggil untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kepada wartawan, ”. Tutupnya singkat. (Mulyadi).

    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Dipastikan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Forensik Polda Riau Berikan Tip & Trik...

    Berita terkait