Mantan Bupati Bengkalis Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 77 Dalam Kasus Korupsi

    Mantan Bupati Bengkalis Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 77 Dalam Kasus Korupsi
    Mantan Bupati Bengkalis Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 76 Dalam Kasus Korupsi

    Bengkalis, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Riau diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa hukum oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau. (15/08/2022).

    Adapun remisi ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.Menilik data yang diterima awak media dari Kanwil Kemenkumham Riau, sebanyak 9.082 warga binaan yang diusulkan dapat remisi.

    Dari ribuan napi itu, ada 8 orang koruptor yang diusulkan dapat remisi.“Betul, ada 8 warga binaan kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi, ” jelas, Kepala subbagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus.Menariknya, salah satunya adalah mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.Beliau merupakan terpidana kasus suap pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dia sebelumnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Amril Mukminin dikenal sebagai suami Bupati Bengkalis Kasmarni, diduga menerima suap Rp 5, 2 miliar dari perusahaan kontraktor PT Citra Gading Asritama. Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara.“Beliau (Amril Mukminin) sejak Februari 2020 sudah ditahan di Rutan KPK. Kemudian, Oktober 2021 dipindahkan ke Rutan Pekanbaru, ”Berikut daftar koruptor yang diusulkan mendapat remisi:Lapas Bengkalis mengusulkan remisi seorang koruptor, yakni Nadia Ayu Puspita alias Nadia.Lapas Pekanbaru mengusulkan remisi untuk tiga koruptor, yakni Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto, dan Mujiono.Lapas Perempuan Pekanbaru mengusulkan satu koruptor, yakni Krisna Olivia.Rutan Pekanbaru mengusulkan tiga koruptor, yakni Abdul Samad, Amril Mukminin, dan Muliadi.Di pihak lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, tanggal 17 Agustus setiap tahunnya menjadi hari bahagia bagi warga binaan, karena apabila telah memenuhi syarat mereka akan mendapatkan remisi.

    “Dalam rangka HUT RI tahun ini, sebanyak 9.082 orang warga binaan di Riau telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 warga binaan akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II, ” ungkap, Jahari.Jahari menambahkan, yang dimaksud remisi umum II adalah narapidana akan langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.

    SelanjutnyaJahari menambahkan, warga binaan yang paling banyak diusulkan dapat remisi, yakni kasus narkotik.Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang warga binaannya yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu 1.397 orang.Kemudian Lapas Pekanbaru 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang 1.280 orang.Lalu, Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.

    Jumlah remisi yang akan diperoleh warga binaan sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalaninya.“Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, akan diberikan remisi selama 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan, ” pungkas, Jahari.Kemudian, lanjutnya, tahun kedua mendapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

    Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar (pungli).Dikarenakan, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat.Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini, ” katanya.

    Jahari juga menyampaikan, per 11 Agustus 2022, total warga binaan di Lapas dan Rutan di Riau sebanyak 14.158 orang.Suami Bupati Bengkalis Kasmarni ini, diduga menerima suap Rp 5, 2 miliar dari perusahaan kontraktor PT Citra Gading Asritama. Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara.“Beliau (Amril Mukminin) sejak Februari 2020 sudah ditahan di Rutan KPK. Kemudian, Oktober 2021 dipindahkan ke Rutan Pekanbaru, ”Berikut daftar koruptor yang diusulkan mendapat remisi:Lapas Bengkalis mengusulkan remisi seorang koruptor, yakni Nadia Ayu Puspita alias Nadia.Lapas Pekanbaru mengusulkan remisi untuk tiga koruptor, yakni Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto, dan Mujiono.

    Lapas Perempuan Pekanbaru mengusulkan satu koruptor, yakni Krisna Olivia.Rutan Pekanbaru mengusulkan tiga koruptor, yakni Abdul Samad, Amril Mukminin, dan Muliadi.Disamping itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, tanggal 17 Agustus setiap tahunnya menjadi hari bahagia bagi warga binaan, karena apabila telah memenuhi syarat mereka akan mendapatkan remisi.“Dalam rangka HUT RI tahun ini, sebanyak 9.082 orang warga binaan di Riau telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 warga binaan akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II, ” pungkas, Jahari, Senin (15/8/2022).

    Jahari mengutarakan, yang dimaksud remisi umum II adalah narapidana akan langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.Jahari menyebut, warga binaan yang paling banyak diusulkan dapat remisi, yakni kasus narkotik.Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang warga binaannya yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu 1.397 orang.Kemudian Lapas Pekanbaru 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang 1.280 orang.Lalu, Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.

    Jumlah remisi yang akan diperoleh warga binaan sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalaninya.“Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, akan diberikan remisi selama 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan, ” kata Jahari.

    Selanjutnya, sambung dia, tahun kedua mendapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar (pungli).Sebab, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini, ” katanya Jahari.

    Jahari juga menyampaikan, per 11 Agustus 2022, total warga binaan di Lapas dan Rutan di Riau sebanyak 14.158 orang.Rinciannya, 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan.Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang.“Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya, ” tutup, Jahari. (Anang Forthuna Nugroho).

    pekanbaru riau
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Satuan Humala Silalahi Harimau Kampar...

    Artikel Berikutnya

    Main Di Pantai Ayah Dan Anak Tewas Tersambar...

    Berita terkait