Pekanbaru, - Dua orang warga Riau terlibat dalam kejahatan pencurian buku nikah di Bungo, Jambi. Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pencurian 3 ribu buku nikah di Kantor Kementerian Agama Bungo.
Kedua warga Riau ini bertindak sebagai penadah buku nikah hasil curian yang dilakukan oleh Agam, warga Padang, Sumatera Barat yang diamankan Polres Bungo, Sabtu (13/11/2021) kemarin.
Baca juga:
Rumah Ratu Narkoba Digeledah Polisi
|
Kedua warga Riau tersebut yakni Hendrizal (36) warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Selanjutnya, Yurnalis (66) warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Seorang lagi bernama Bachtiar (68) warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Mereka diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan di Riau.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputra mengatakan, awalnya tim Petir Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan tersangka bernama Agam (37).
"Pelaku Agam ini yang menjadi eksekutor pencurian ribuan buku nikah di Kantor Kemenag Bungo. Dia ditangkap, Jumat (12/11/2021) di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Sumatera Barat lalu, " tegasnya saat dihubungi, Minggu (14/11/2021).
Ironisnya, di antara empat pelaku yang ditangkap terdapat oknum ketua RT dan imam masjid.
"Mereka ini termasuk sindikat pencuri buku nikah. Soalnya, aksi mereka ini sudah berkali-kali dilakukan. Ada 7 kali. Jadi, para pelaku ini juga sudah biasa mencuri buku nikah dengan sasaran kantor Kemenag dan KUA yang ada di Sumatera, " tegas Guntur.
Diakuinya, pelaku sindikat pencurian buku nikah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menceritakan, dari hasil pengembangan pelaku Agam, petugas membekuk tiga orang rekannya.
"Setelah diamankan, diketahui ketiganya sebagai penadahnya. Mereka keahliannya berbeda-beda, agar aksinya mudah dipercaya para korban untuk memiliki buku nikah, " ujarnya.Dia menambahkan, dua penadah yang ditangkap karakternya sangat berbeda-beda karena memiliki keahlian khusus.
"Salah satunya oknum imam masjid dan ketua RT. Untuk oknum ketua RT ini, mempunyai riwayat silsilah bisa mengurus pernikahan, " tutupnya. (Mulyadi).